Keamanan Data di Era Edtech: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah meningkatkan penggunaan teknologi dalam pendidikan dan rumah sakit secara sigifikan. Dapat dikatan bahwa peggunaan edtech di Indonesia melonjak secara drastis. Pandemi COVID-19 telah mempercepat digitalisasi pembelajaran.
Misalnya menjadikan platform belajar daring seperti Ruangguru, Zenius, dan Quipper sebagai teman sehari-hari bagi jutaan pelajar dan guru.
Namun di balik kemudahan dan akses luas tersebut, ada satu pertanyaan penting yang seringkali terlupakan: siapa yang bertanggung jawab atas keamanan data dari puluhan juta para pengguna, terutama anak-anak yang rentan?
Kita tahu bahwa data pribadi tersebut bukan sekadar nama dan alamat saja. Dalam platform edtech, data yang dikumpulkan jauh lebih detail, sehingga sangat membahayakan. Misalnya nomor induk siswa, nilai ujian, pola belajar, hingga data biometrik yang mulai banyak digunakan sebagai sistem presensi dan ujian online.
Ketika data ini bocor, dampaknya bukan hanya soal privasi yang dilanggar, namun potensi penyalahgunaan yang berisiko menimbulkan kerugian serius bagi individu maupun masyarakat. melihat hal semacam ini, apakah pemerintah peka? Atau pura-pura tidak tahu dan menutup mata?
Keamanan Data Semakin Mengkhawatirkan
Beberapa kasus kebocoran data di platform edukasi mulai bermunculan dan sepertinya tidak tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum. Seringkali, data-data siswa tersebar di media sosial, bahkan banyak KTP elektonik yang juga tersebar di media sosial.
Semestinya, data-data pribadi mendapatkan perlindungan dari berbagai platform media sosial. Namun pada kenyataanya, justru terpapar karena lemahnya sistem keamanan atau celah pada aplikasi.
Keamanan data privasi juga semakin mengkhawatirkan, karena tidak semua platform belajar memiliki sumberdaya untuk melindungi data-data tersebut. Ada banyak sekali platform belajar yang masih berkembang, biasanya mereka hanya fokus pada marketing dan bukan pada keamanan digital bagi data pengguna.
Regulasi Ada, Tapi Apakah Cukup?
Kita tahu bahwa ketika Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada tahun 2023, ada harapan besar di sana. Tujuannya adalah supaya platform digital dan sektor teknologi dapat meningkatkan keamanan dan menaati undang-undang tersebut. Namun implementasinya banyak tidak sesuai, bahkan tidak ada yang menjamin secara pasti bahwa data pengguna akan aman.
Seharusnya, kehadiran undang-undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas. Khususnya mengenai pengumpulan data, penyimpanan dan perlindungan data tersebut. Tampaknya, tidak ada pengawasan yang jelas dari pemerintah, karena sistem keamanan yang masih lemah.
Hal ini sangat berbeda sekali dengan negara-negara Barat, di mana mereka memberikan keamanan data dan regulasi yang jelas, khususnya dalam pendidikan.
Di Indonesia sendiri, regulasi ini masih dipertanyakan kredibilitasnya. Mengapa demikian? Karena berulangkali data Kominfo diretas, ini menunjukkan ketidakseriusan merek dalam bekerja.
Bahkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seringkali tidak mampu mengetahui atau menangkap pelaku. Pengawasan yang tumpang tindih dan tidak fokus menyebabkan Indonesia memiliki kemanan siber yang relatif rendah.
