Keamanan Data di Era Edtech: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah meningkatkan penggunaan teknologi dalam pendidikan dan rumah sakit secara sigifikan. Dapat dikatan bahwa peggunaan edtech di Indonesia melonjak secara drastis. Pandemi COVID-19 telah mempercepat digitalisasi pembelajaran. 

Misalnya menjadikan platform belajar daring seperti Ruangguru, Zenius, dan Quipper sebagai teman sehari-hari bagi jutaan pelajar dan guru. 

Namun di balik kemudahan dan akses luas tersebut, ada satu pertanyaan penting yang seringkali terlupakan: siapa yang bertanggung jawab atas keamanan data dari puluhan juta para pengguna, terutama anak-anak yang rentan?

Kita tahu bahwa data pribadi tersebut bukan sekadar nama dan alamat saja. Dalam platform edtech, data yang dikumpulkan jauh lebih detail, sehingga sangat membahayakan. Misalnya nomor induk siswa, nilai ujian, pola belajar, hingga data biometrik yang mulai banyak digunakan sebagai sistem presensi dan ujian online. 

Ketika data ini bocor, dampaknya bukan hanya soal privasi yang dilanggar, namun potensi penyalahgunaan yang berisiko menimbulkan kerugian serius bagi individu maupun masyarakat. melihat hal semacam ini, apakah pemerintah peka? Atau pura-pura tidak tahu dan menutup mata?

Keamanan Data Semakin Mengkhawatirkan

Beberapa kasus kebocoran data di platform edukasi mulai bermunculan dan sepertinya tidak tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum. Seringkali, data-data siswa tersebar di media sosial, bahkan banyak KTP elektonik yang juga tersebar di media sosial. 

Semestinya, data-data pribadi mendapatkan perlindungan dari berbagai platform media sosial. Namun pada kenyataanya, justru terpapar karena lemahnya sistem keamanan atau celah pada aplikasi.

Keamanan data privasi juga semakin mengkhawatirkan, karena tidak semua platform belajar memiliki sumberdaya untuk melindungi data-data tersebut. Ada banyak sekali platform belajar yang masih berkembang, biasanya mereka hanya fokus pada marketing dan bukan pada keamanan digital bagi data pengguna.

Regulasi Ada, Tapi Apakah Cukup?

Kita tahu bahwa ketika Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada tahun 2023, ada harapan besar di sana. Tujuannya adalah supaya platform digital dan sektor teknologi dapat meningkatkan keamanan dan menaati undang-undang tersebut. Namun implementasinya banyak tidak sesuai, bahkan tidak ada yang menjamin secara pasti bahwa data pengguna akan aman. 

Seharusnya, kehadiran undang-undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas. Khususnya mengenai pengumpulan data, penyimpanan dan perlindungan data tersebut. Tampaknya, tidak ada pengawasan yang jelas dari pemerintah, karena sistem keamanan yang masih lemah. 

Hal ini sangat berbeda sekali dengan negara-negara Barat, di mana mereka memberikan keamanan data dan regulasi yang jelas, khususnya dalam pendidikan. 

Di Indonesia sendiri, regulasi ini masih dipertanyakan kredibilitasnya. Mengapa demikian? Karena berulangkali data Kominfo diretas, ini menunjukkan ketidakseriusan merek dalam bekerja.

Bahkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seringkali tidak mampu mengetahui atau menangkap pelaku. Pengawasan yang tumpang tindih dan tidak fokus menyebabkan Indonesia memiliki kemanan siber yang relatif rendah.

Tanggung Jawab Bersama

Kita tahu bahwa masalah keamanan data tidak selalu dibeankan kepada penyedia aplikasi, karena pada dasarnya semua ikut bertanggung jawab. 

Penyedia aplikasi dan pengembang teknologi seharusnya membangun sistem yang kuat, menerapkan enkripsi, audit keamanan secara rutin, dan transparan soal kebijakan privasi. Mereka juga wajib mengedukasi pengguna soal risiko dan cara melindungi data diri.

Selain itu, sekolah dan guru juga memiliki peran penting dalam memilih platform yang aman, mengawasi penggunaan, serta memberikan literasi digital kepada siswa. Mereka adalah penghubung antara teknologi dan pengguna akhir yang masih anak-anak.

Sebagai pengawas, pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh dalam memperkuat dan memperbaiki regulasi serta dalam pengawasan. Pemerintah harus memberikan kewenangan yang jelas kepada lembaga seperti Kominfo atau lainnya untuk melaukan audit keamanan data. Secara khusus kepada kepada pengembang aplikasi. 

Selain itu, harus ada program literasi digital kepada masyarakat umum dan juga kepada para siswa supaya mereka tidak buka teknologi. Orang Tua sebagai guru di rumah juga harus memberikan pendidikan mengenai bahaya menggunakan platform-platform digital seperti media sosial. 

Risiko yang Mengintai

Mengabaikan keamanan data pribadi diera digital sekarang ini tentu dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Mengapa demikian? Karena data pribadi yang bocor dapat salahgunakan untuk tindakan kejahatan. Misalnya melakukan pinjaman online, penipuan dan kejahatan siber. 

Dampak yang membahayakan juga adalah hilangnya kepercayaan kepada platform belajar daring. Padahal kita tahu bahwa pembelajaran sangat membutuhkan kemajuan teknologi dimasa depan.

Sebagai masyarakat kita membutuhkan sebuah solusi konkret, jelas dan bisa diimplementasikan secara nyata dan bukan hanya omon-omon. Sektor teknologi harus menjadikan keamanan data bukan sebagai biaya tambahan, tetapi investasi utama. 

Pemerintah harus berani melangkah dan menetapkan sebuah standar keamanan minimal dan menghukum pelanggaran dengan tegas. 

Berkembangnya teknologi baru seperti blockchain untuk verifikasi data, atau AI untuk mendeteksi anomali keamanan, bisa menjadi bagian dari jawaban. Meskipun demikian, perkembangan teknologi tanpa dukungan kebijakan dan literasi tidak akan berarti.

Keamanan data di era digital merupakan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah sebagai pengawas harus memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Jika tidak, maka kemajuan teknologi ini bisa berubah menjadi ancaman bagi generasi bangsa.

Sudah saatnya kita bertindak lebih dari sekadar memberikan akses belajar, tetapi juga memastikan akses itu terlindungi dengan baik.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url