Pada saat ini, pemerintah masih menggantungkan ekonominya pada investasi asing sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Namun, sejauh mana kebijakan ekonomi saat ini benar-benar mampu menarik investasi secara nyata? Atau hanya sekadar janji rapat atau nota kesepahaman?
Retorika investasi sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah mengklaim telah menyederhanakan izin usaha melalui sistem OSS, memangkas regulasi melalui Omnibus Law, serta memberikan insentif fiskal bagi investor strategis.
Sayangnya, laporan realisasi penanaman investasi asing langsung (FDI) belum menunjukkan lonjakan signifikan. Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per Juni 2025, menunjukkan bahwa pertumbuhan FDI tidak mencapai 3 persen. Ini sangatjauh dari target yang telah ditentukan.
Investasi atau Sekadar Retorika?
Di atas kertas, Indonesia tampak sangat atraktif sekali. Namun kenyataannya di lapangan, seringkali investor menghadapi birokrasi yang ruwet, konflik kepentingan pusat dan daerah, serta ketidakpastian hukum yang mencemaskan.
Proyek kilang modular yang digadang-gadang sebagai solusi kemandirian energi nasional adalah contoh konkret. Pemerintah mengumumkan empat proyek kilang kecil di berbagai wilayah, namun hingga kini belum ada kepastian teknis dan komersial. Pertanyaannya: Apakah pemerintah sekadar menjual janji, atau benar-benar siap mengeksekusi?
Dalam setiap kepeimpinan di dalam pemerintahan, seringkali ada cerita klasik yang selalu berulang: terjadinya salah koordinasi, pandangan yang berbeda antar instansi dan revisi kebijakan yang selalu mendadak. Dan yang banyak terjadi adalah lemahnya perlindungan hukum bagi investor.
Di beberapa daerah, izin lokasi sering tumpang tindih antara pemda dan pusat sehingga menimbulkan masalah. Kita juga banyak mendapat informasi bahwa di pertambangan dan energi, aturan berubah mengikuti dinamika politik. Tentu hal ini sangat-sangat membingungkan dan tidak memiliki kepastian hukum.
Persoalan ini juga yang mungkin menjadi penyebab perusahaan Apple tidak jadi investasi di Indonesia, tetapi justru memilih Vietnam. Masalah-masalah seperti ini jika tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah tentu akan menurunkan kredibilitas dari negara.
Ironisnya, pemerintah justru terlalu fokus pada promosi di luar negeri tanpa membenahi kondisi dalam negeri. ketika negara Malaysia dan Vietnam telah memperbaiki birokrasi dan hukum yang jelas, Indonesia masih disibukkan dengan persoalan-persoalan dasar.
Misalnya biaya logistik yang terlalu mahal, birokrasi yang rumit, tukang palak di mana-mana dan kemampuan tenaga kerja yang minim. Akibatnya, masyarakat sulit menjari pekerjaan.
Melihat hal ini, eharusnya pendekatannya dan kebijkan pemerintah harus berubah. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan melakukan dua hal: Pertama, memperbaiki sistem dan hukum serta konsistensi regulasi di semua sektor. Kedua, harus memilih investor yang memberikan dampak nyata terhadap tenag kerja.
Mengapa hal ini sangat penting? Karena saat ini jumlah pengangguran di mana-mana dan inflasi terus meningkat. Apabila pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka Indonesia akan menjadi negara yang tertinggal.
Ingatlah bahwa investor bukan hanya mencari keuntungan dan izin yang mudah, tetapi juga keamanan, transparansi, dan jaminan keberlanjutan. Mengingat ketidakpastian global seperti sekarang ini, negara-negara yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum akan lebih dilirik dari pada sekadar “ramah investasi” secara administratif.
Pemerintah boleh saja bangga dengan daftar panjang proyek strategis nasional. Akan tetapi, tanpa pelaksanaan yang disiplin, daftar itu hanya menjadi katalog ambisi. Masyarakat tak butuh janji-janji baru, yang kita butuhkan adalah pembuktian.